Minggu, 19 Mei 2013

WANITA IHROM KEDATANGAN HAID?

Salah satu qodrat wanita adalah kedatangan haid. Kotoran dari dalam tubuh keluar berupa darah. Hal tersebut mengakibatkan tidak suci dan berhalangan untuk melaksanakan ibadah mahdzoh. Bagaimana jika si si wanita tersebut sedang melaksanakan ibadah haji? Bukankah ketika umroh di masjid Al Haram, jamaah harus suci? Pembahasannya adalah sebagai berikut: PERTAMA, khusus bagi para wanita sewaktu tiba di Mekah pertama-kali, padahal sedang ihram-umrah namun kedatangan haid. Tentu tidak bisa mengerjakan thawaf-rukun umrah (thawaf-qudum) dengan sa’I, seperti halnya rekan-rekan yang lain. Dalam kondisi  seperti ini jangan kuatir nanti akan dibimbing khusus. KEDUA, kalau semua jama’ah laki-laki dan wanita yang tidak terkena haid diajak serta ke Masjidil-Haram untuk thawaf dan sa’i; maka bagi wanita yang haid hendaklah tetap berada dalam pondokan / maktab. Dengan Catatan: Tetap mengenakan pakaian ihramnya.Tidak boleh melepaskannya, karena haid-wanita itu tidak membatalkan ihramnya (hanya tidak boleh thawaf). Tetaplah dalam kondisi berihram, kecuali kepentingan ke kamar mandi dan toilet. KETIGA, Keadaan seperti itu, harus dipertahankan hingga terhenti haidnya / suci. Kalau sudah terhenti haidnya, kemudian hendaklah mandi-besar, diikuti wudlu dan tetap berpakaian ihram sekeluarnya dari kamar mandi. Dalam kondisi sudah suci ini, maka kewajiban sholat fardlu tetap dijalankan kembali seperti biasanya. Di samping itu, juga sudah siap setiap saat untuk dibimbing dalam menyelesaikan proses umrahnya yaitu untuk thawaf dan sa’i. KEEMPAT, ketua-regu dan atau ketua-rombongan segera akan melaporkan anggotanya yang belum menyelesaikan umrah dan sa’i ini kepada Tim-Pembimbing BIH Aisyiyah. Setelah dijadwalkan saat untuk thawaf dan sa’i, secara bersama-sama ( berapapun yang ada ) pembimbing akan mendampinginya. Mereka akan menuju Masjidil Haram guna menyelesaikan umrah mereka. KELIMA, dengan didampingi pembimbing, bersama-sama menuju ke Masjid Haram ; dimulai dengan thawaf. CATATAN : Dalam keadaan seperti ini Pembimbing  berniat thawaf-sunnat, sebab pembimbing telah mengerjakan thawaf rukun-umrah atau qudum. Sementara itu jama’ah meneruskannya menyelesaikan ibadah sa’i, tanpa disertai pembimbing ( karena thawaf sunnatnya ) ; sedangkan jama’ah melakukan thawaf-rukun umrah/qudum dengan sa’i. Jika semua sudah selesai  dengan tahallulnya, maka kemudian pulang kembali ke pondokan.  Selamat bermukim di Mekah dengan memperbanyak sholat-fardhu dan thawaf-sunnat dlm Masjidil Haram. Sambil menunggu tanggal 8 Dzulhijjah. CATATAN : Utk. Haji Gelombang I. (HM. Asrori Ma'ruf).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host