Salah satu qodrat wanita adalah kedatangan haid. Kotoran dari dalam tubuh keluar berupa darah. Hal tersebut mengakibatkan tidak suci dan berhalangan untuk melaksanakan ibadah mahdzoh. Bagaimana jika si si wanita tersebut sedang melaksanakan ibadah haji? Bukankah ketika umroh di masjid Al Haram, jamaah harus suci? Pembahasannya adalah sebagai berikut: PERTAMA, khusus bagi para wanita sewaktu tiba di
Mekah pertama-kali, padahal sedang ihram-umrah namun kedatangan haid. Tentu
tidak bisa mengerjakan thawaf-rukun umrah (thawaf-qudum)
dengan sa’I, seperti halnya rekan-rekan yang lain. Dalam kondisi seperti ini jangan kuatir nanti akan
dibimbing khusus. KEDUA, kalau semua jama’ah laki-laki dan wanita
yang tidak terkena haid diajak serta ke Masjidil-Haram untuk thawaf dan sa’i;
maka bagi wanita yang haid hendaklah tetap berada dalam pondokan / maktab. Dengan Catatan: Tetap
mengenakan pakaian ihramnya.Tidak boleh melepaskannya, karena haid-wanita itu
tidak membatalkan ihramnya (hanya tidak boleh thawaf). Tetaplah dalam kondisi
berihram, kecuali kepentingan ke kamar mandi dan toilet. KETIGA, Keadaan seperti itu, harus dipertahankan
hingga terhenti haidnya / suci. Kalau sudah terhenti haidnya, kemudian
hendaklah mandi-besar, diikuti wudlu dan tetap berpakaian ihram sekeluarnya
dari kamar mandi. Dalam kondisi sudah suci ini, maka kewajiban sholat fardlu
tetap dijalankan kembali seperti biasanya. Di samping itu, juga sudah siap
setiap saat untuk dibimbing dalam menyelesaikan proses umrahnya yaitu untuk
thawaf dan sa’i. KEEMPAT, ketua-regu dan atau ketua-rombongan
segera akan melaporkan anggotanya yang belum menyelesaikan umrah dan sa’i ini
kepada Tim-Pembimbing BIH Aisyiyah. Setelah
dijadwalkan saat untuk thawaf dan sa’i, secara bersama-sama ( berapapun yang
ada ) pembimbing akan mendampinginya. Mereka akan menuju Masjidil Haram guna
menyelesaikan umrah mereka. KELIMA, dengan didampingi pembimbing, bersama-sama
menuju ke Masjid Haram ; dimulai dengan thawaf. CATATAN : Dalam keadaan seperti
ini Pembimbing berniat thawaf-sunnat,
sebab pembimbing telah mengerjakan thawaf rukun-umrah atau qudum. Sementara itu
jama’ah meneruskannya menyelesaikan ibadah sa’i, tanpa disertai pembimbing (
karena thawaf sunnatnya ) ; sedangkan jama’ah melakukan thawaf-rukun
umrah/qudum dengan sa’i. Jika semua sudah selesai dengan tahallulnya, maka kemudian pulang
kembali ke pondokan. Selamat bermukim di
Mekah dengan memperbanyak sholat-fardhu dan thawaf-sunnat dlm Masjidil Haram.
Sambil menunggu tanggal 8 Dzulhijjah. CATATAN : Utk. Haji Gelombang I. (HM. Asrori Ma'ruf).
0 komentar:
Posting Komentar